Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM, Terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa, Satu-satunya di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

    Agam-Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam telah terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa atau disebut juga dengan NLP (Non Litigation Peacemaker), satu satunya di Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat.

    Dalam wawancara awak media bersama Ketua Forwana Sumbar Zul Arfin melalui via telepon pada Selasa (04/06/2024) ia memaparkan tentang NLP yakni Non ( Tidak), Litigation ( Persidangan di Dalam Pengadilan), Peacemaker (Seseorang yang dianggap Cakap melakukan / membuat / menciptakan) adalah seseorang yang dianggap Cakap menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan solusi menang menang ( Win win solution).

    "Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutnya HAKIM PERDAMAIAN DESA, karena hasil akhir dari penyelesaian adalah akta perdamaian bukan Keputusan Hakim, namun akta perdamaian tersebut oleh MEDIATOR TERAKREDITASI MA.RI dapat di daftarkan registrasinya di Pengadilan Negeri Setempat agar berkekuatan Hukum, " katanya.

    Menurut Zul Arfin, Jika program Paralegal ini sukses sangat membantu mengurangi resiko sosial , konflik kemanusiaan dan beban keuangan Negara mulai sejak sebuah berperkara di kepolisian , kejaksaan , pengadilan hingga bertahun-tahun di Lembaga pemasyarakatan sebab PENJARA HARI INI SUDAH MELEBIHI KAPASITAS jangan tambah lagi.

    Penghargaan
    -----------------------
    "Oleh negara bagi Kepala Desa dan Lurah peserta Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta yang kemudian lulus kompetensi di berikan sertifikat kelulusan yang di tandatangani Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang bersangkutan layak menyandang gelar Non akademik NL.P dapat di cantumkan dibelakang Nama Sepanjang pemegang NLP Tetap konsisten pada Fakta integritas, " ungkap Zul Arfin.

    Keterangan lebih lengkap
    -----------------------------------------
    Untuk lebih lengkapnya tugas pokok dan fungsi serta tata beracara dan manajemen tata kerja Hakim Perdamaian Desa ( Nagari di Sumatera Barat) dalam waktu dekat kita akan mengadakan Sosialisasi dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum ) di pandu oleh Bagian Hukum kabupaten Agam dan Kanwil kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat serta utusan dari pejabat negara di Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ).

    Komitmen
    -----------------
    "Mari kita rawat Keindonesiaan melalui peran HAKIM PERDAMAIAN DESA terutama Nagari Nagari di Bumi Minangkabau, " komit Zul Arfin Datuak Parpatiah.(lindafang).

    sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Penilaian Anugerah Desa Wisata Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Festival Marandang, Zul Arfin: Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
    Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
    Penampilan Salwa Afifah santri Ponpes MTI Canduang pada MQK se-Asia Tenggara di Al-Falah As-Sunniyah
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Profil Masjid Darul Amal Sungai Janiah - Masjid Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami